JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan digugat dalam citizen lawsuit atau class action oleh warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akibat nasib jalur sepeda saat ini.
Penggagas class action yang akan dilayangkan yakni komunitas pesepeda Bike to Work (B2W). Ketua Umum B2W Fahmi Saimima menjelaskan, Pemprov DKI di era Heru dianggap telah melakukan malpraktik kebijakan terkait jalur sepeda di Ibu Kota.
"Gugatan kali ini tentang malpraktik tata kelola kota Jakarta dalam usaha menjamin keamanan pesepeda, karena kami sudah ukur dalam rentan waktu satu tahun," kata Fahmi dalam pesan singkat, Senin, 15 Januari.
Saat ini, B2W telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses gugatan di pengadilan. Sebelum gugatan class action dilakukan, B2W tengah mempersiapkan upaya administratif.
Tuntutan gugatan kali ini adalah meminta Heru menjamin keselamatan pengguna sepeda dan mengikuti aturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah disusun.
"Dari sekian banyak yang kami jadikan bukti nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya Pemprov DKI kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026," ujar Fahmi.
BACA JUGA:
Adapun, kebijakan Pemprov DKI yang dianggap malpraktik tata kelola jalur sepeda oleh B2W adalah:
- November 2022: pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp38 miliar kemudian diusulkan untuk dinolkan.
- April 2023: Heru budi menetapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.
- Mei 2023: 18 ruas jalan Ibukota diperintahkan diaspal ulang dengan dalih menyambut KTT Asean tetapi dengan menutu jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula
- Oktober 2023: Dishub DKI membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda dengan alasan membahayakan pengendara lain.
- Oktober 2023: dalam draf pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, pembangunan lajur sepeda sebesar Rp4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan/pengalihan dan tidak dianggarkan kembali.