JAKARTA - Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) menggugat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima mengatakan pihaknya menilai Heru Budi dinilai melakukan malapraktik terkait tata kelola dalam menjamin keamanan di jalur sepeda.
"Gugatan kali ini tentang malapraktik (pelanggaran) tata kelola Kota Jakarta dalam usaha menjamin keamanan pesepeda, karena kami sudah mengukur dalam waktu satu tahun. Sudah kami kuasakan ke kantor hukum AMAR Law Firm dan sedang memasuki proses upaya administratif," katanya di Jakarta, Senin 15 Januari, disitat Antara.
Menurutnya, dalam kurun satu tahun masa jabatan di Jakarta, Heru telah melakukan malapraktik sejak November 2022.
Heru disebut telah memangkas anggaran jalur sepeda pada November 2022, semula dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 sebesar Rp38 miliar, kemudian diusulkan untuk dibuat nol (ditiadakan).
Berlanjut, pada April 2023 Heru melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan. Hal tersebut disayangkan karena Heru melakukan rekayasa lalu lintas dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda di kawasan itu.
Kemudian, malapraktik lainnya pada Mei 2023 Heru diduga memerintahkan pengaspalan ulang di 18 ruas jalan Ibu Kota dengan dalih menyambut KTT ASEAN tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada dan tidak dikembalikan lagi seperti semula.
"Pada Oktober 2023, Dishub DKI membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda, dalihnya membahayakan pengendara lain," ujar Fahmi.
BACA JUGA:
Pada Oktober 2023, dalam draf pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, pembangunan lanjut sepeda sebesar Rp4,5 miliar lebih masuk ke dalam anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.
Lewat gugatan ini, Fahmi berharap Heru dapat melakukan perbaikan atas sejumlah kebijakan. Heru diharapkan dapat mengambil kebijakan tata ruang dengan menaati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2022-2026 yang telah ada.
"Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) beda dengan gugatan bersama (class action atau citizen law suit). Jadi dari sekian banyak yang kami jadikan bukti, nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya untuk Pemprov DKI Jakarta kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabaran dari RDTR Jakarta 2022-2026," tandasnya.