Heru Budi Dilaporkan ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi Pengelolaan Jalur Sepeda
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (Diah Ayu-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia.

Heru Budi dilaporkan atas dugaan malpraktik pengelolaan dan pemeliharaan jalur sepeda di Ibu Kota.

Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima menyebut, laporan sebanyak 10 halaman tersebut berisi alasan-alasan dugaan maladministrasi pengelolaan jalur sepeda yang dikumpulkan oleh komunitasnya.

"B2W Indonesia menilai Pemerintah DKI Jakarta, di bawah Pj Gubernur Heru Budi Hartono telah mengabaikan kewajibannya untuk memastikan lajur sepeda dikelola serta dipelihara sebagaimana seharusnya dan dapat dengan aman digunakan oleh pesepeda," tutur Fahmi dalam keterangannya, Kamis, 22 Februari.

Fahmi menuturkan, laporan ini merupakan tahap awal upaya B2W Indonesia untuk menuntut Pemprov DKI mengoptimalisasi keamanan para pesepeda. Seiring hal itu, B2W juga tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Heru sebagai terlapor.

Tuntutan gugatan tersebut adalah meminta Heru menjamin keselamatan pengguna sepeda dan mengikuti aturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah disusun.

"Kami menjadikannya (laporan ke Ombudsman) sebagai pijakan awal menuju proses gugatan kami di Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menguraikan kebijakan Pemprov DKI yang dianggap malpraktek tata kelola jalur sepeda. Di antaranya adalah tak ada anggaran kelanjutan pembangunan jalur sepeda di Jakarta pada tahun 2024.

Kemudian, penetapan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda pada April 2023.

Lalu, pembongkaran stick cone atau pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda dengan alasan membahayakan pengendara lain.

"Kami memohon Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menerima pengaduan secara keseluruhan, menyatakan berwenang memeriksa pengaduan, dan menyatakan Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lajur sepeda secara berkelanjutan," imbuh Fahmi.