Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan penanganan dugaan pelanggaran pertemuan cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan kepala desa di Maluku beberapa waktu lalu.

"Lagi diproses yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu ada juga sebagai kepala desa, lagi diproses Bawaslu kota Ambon Provinsi Maluku. Diduga ada pelanggaran," kata Bagja di kantor DKPP, Jakarta, Senin 15 Januari.

Bawaslu Provinsi Maluku sebelumnyay menyebutkan sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan Kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Maluku.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw

Pihaknya masih terus melakukan kajian tentang syarat materiil formil. Menurut Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

Sementara itu, Gibran menyerahkan dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa (kades) saat safari politiknya ke Ambon, Maluku untuk didalami oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Ya, entar biar didalami Bawaslu,” kata Gibran.

Pendamping Prabowo Subianto itu sebelumnya sudah mengatakan siap dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diduga Bawaslu Provinsi Maluku.

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” ujar Gibran.