Bagikan:

JAKARTA - Wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Mahfudz Siddiq menepis tudingan pertemuan Cawapres Gibran dengan Raja se-Maluku merupakan bentuk dukungan atau ajakan untuk memilih Prabowo-Gibran.

Sebab Mahfudz Siddiq menegaskan, pertemuan antara Gibran dan Raja se-Maluku hanya silaturahmi.

"Saya kira kan pertemuan, silaturahmi itu kan hal yg biasa di masyarakat kita ya," ujar Siddiq di Sekber Relawan Prabowo-Gibran di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 12 Januari.

Siddiq yang juga Sekjen partai Gelora ini juga membandingkan pertemuan makan malam antara presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Siddiq mengatakan kegiatan Gibran tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Pak Jokowi sebagai Presiden saja bertemu dengan pak Prabowo, kan itu hal yang biasa juga, ini kan silaturahmi. Yang tidak boleh kan kalau kemudian dalam satu pertemuan itu dalam satu arena kampanye yang kalau ketentuan di PKPU ada janji, ajakan dan seterusnya," beber Siddiq.

Siddiq juga mengatakan, jika ada pelanggaran pemilu, Gibran siap dilaporkan Bawaslu apakah terbukti melanggar atau tidak.

"Kalau memang ada hal yang melanggar aturan. Bawaslu kan pasti menegakkan,"  kata Siddiq.

Diketahui Cawapres Gibran Rakabuming Raka melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa di Kota Ambon, Maluku Tengah pada kamis 11 Januari.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kunjungan Gibran itu diduga melanggar aturan.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw di Ambon, Antara, Kamis, 11 Januari.

Dijelaskan, pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam Kunker anak Presiden RI, Joko Widodo itu. Bawaslu Maluku temukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

"Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.