Bagikan:

JAKARTA - Sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan ternyata dari awal melanggar aturan jalan. Sopir truk berkendara di jalan yang ditetapkan dilarang truk melintas pada jam tertentu.

"Ya (melanggar aturan jalan, red)," ujar ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo kepada VOI, Jumat, 21 Januari.

Dalam aturan Wali Kota Balikpapan, kata Yusuf, kawasan sekitaran Simpang Rapak tak memperbolehkan truk alat berat melintas setiap hari. Aturan itu berlaku mulai dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

"Jadi memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari jam 06.00 WIB sampai 21.00 WIB," katanya.

Tapi, karena sopir bernama Muhamad Ali itu terlambat sehingga memutuskan melintas di jalam tersebut. Sopir itu beranggapan jika melewati Simpang Rapak akan lebih cepat sampai tujuan.

"Mungkin kesiangan jadi lewat situ. Harusnya berputar," kata Yusuf.

Kecelakaan beruntun ini terjadi di Simpang Rapak Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan melibatkan belasan kendaraan bermotor.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 21 Januari, sekitar pukul 06.15 WITA.

Kecelakaan itu bermula saat beberapa kendaraan berhenti di persimpangan. Namun, tak lama kemudian muncul truk kontainer yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Namun, truk itu tak memperlambat kecepatan. Truk langsung menghantam semua kendaraan yang berada di depannya.

Akibat kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia. Kemudian, satu orang kritis, empat luka berat, dan 17 luka ringan.