JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan pengendara Toyota Fortuner yang viral menerobos traffic light dan menabrak pengendara ojek online (ojol), bukan anggota Polri. Meski mobil yang dikemudikan menggunakan kode Koprs Bhayangkara.
"Yang jelas pengguna ini bukan merupakan anggota Polri. Mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 7 Februari.
Berdasarkan penelusuran, pelat nomor dengan kode 3110-00 yang terpasang pada mobil Fortuner itu ternyata palsu.
Saat ini, Satlantas Polres Jakarta Timur dan Propam Polda Metro akan mengusut soal pengendara Fortuner berinisial YA bisa mendapatkan nomor polisi tersebut.
"Penyalahgunaannya terkait dengan nopol yang digunakan, ini adalah palsu. Dan tentunya masih dalam proses pendalaman dari propam bersama-sama Satlantas Polres Metro Jakarta Timur," sebutnya.
Di sisi lain, pengendara itu juga sudah melanggar aturan karena penggunaan strobo. Padahal, ia bukan pihak yang berwenang untuk menggunakannya.
BACA JUGA:
"Juga ada terkait dengan penggunaan strobo atau lampu isyarat yang hanya ketentuannya boleh digunakan dalam catatan undang-undang lalu lintas dan angkutan umum," kata Trunoyudo.
Aksi arogan pengendara Toyota Fortuner viral di media sosial. Sebab, mobil dengan pelat nomor dinas Polri itu menerobos traffic light di kawasan di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin, 6 Februari.
Aksi arogan itu berujung dengan kecelakaan. Mobil Fortuner itu menabrak ojol hingga mengalami luka-luka.