SERANG - Polda Banten telah mengamankan pengemudi Honda Freed yang menggunakan pelat dinas Polri palsu saat arus balik di ruas Tol Tangerang-Merak pada Selasa, 25 April.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen yang dibawa pelaku, Honda Freed tersebut memiliki nomor polisi (nopol) B 1088 PKZ yang tertera di STNK.
"Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan pelat dinas Polri untuk menghindari kemacetan. Dan saat ini perkara telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kombes Didik dalam pesan singkat, Rabu, 26 April.
Awalnya anggota Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Induk Ciujung mengamankan SG (19) pengemudi Honda Freed warna abu-abu muda yang nekat menggunakan rotator dan pelat dinas Polri palsu di ruas Tol Tangerang-Merak.
Aksi nekat pengemudi ini diketahui setelah petugas PJR Induk Ciujung mencurigai mobil Honda Freed menggunakan rotator dan nopol Dinas Kepolisian 2402-07.
BACA JUGA:
Dan setelah mendapat laporan, petugas kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut.
"Petugas akhirnya berhasil menghentikan sebelum kendaraan berhenti di gerbang tol (GT) Cikupa. Oleh anggota Korlantas Polri pengemudi tersebut diamankan setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas," ujar Didik.
Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten.