Bagikan:

SERANG – Sopir Honda Freed pengguna pelat dinas Polri palsu yang tertangkap di Tol Tangerang-Merak masih menjalani proses pemeriksaan. Bahkan hingga hari ini, Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, setelah pihaknya menggelar perkara, sopir Honda Freed akan dilimpahkan ke Unit Gakkum Ditlantas Polda Banten.

"Saat pertama kali diamankan terhadap terlapor telah dilakukan penilangan dengan persangkaan pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujar Didik melalui pesan singkat, Kamis, 27 April.

Didik menjelaskan bahwa terhadap suatu peristiwa pidana baik kejahatan maupun pelanggaran proses pelaksanaan penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan secara terpisah mengingat karena akan timbulkan Ne Bis In Idem (satu pelaku, peristiwa yang sama) dipidana dua kali.

Menurut Didik, kendaraan tersebut legal yang dibuktikan dengan adanya surat-surat kelengkapan yang terdaftar di Polda Metro Jaya.

"Sehingga penangan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutup Didik.