TARAKAN - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM Polres Bulungan di Jl Agathis, Tanjung Selor, Bulungan.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolri terkait tidak adanya tilang manual, dan arahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara termasuk polres dan polsek jajaran," kata Daniel dikutip ANTARA, Jumat, 28 Oktober.
Kapolda saat sidak dengan didampingi Wakapolres Bulungan beserta anggota Satlantas Polres Bulungan.
Dalam sidak tersebut, tidak ada temuan atau pun pelayanan masyarakat yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam sidak pelayanan pembuatan SIM di Polres Bulungan.
“Selama uji praktik itu berjalan, salah satu petugas satpas memberikan pengarahan kepada peserta uji," kata Kapolda.
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya siap memaksimalkan peran tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
BACA JUGA:
Menurut Aan, kesiapan Korlantas Polri dalam memaksimalkan peran ETLE itu dapat dilihat dari jumlah ETLE statis dan mobile yang mereka miliki.
"Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," ujar dia.
Aan menegaskan meskipun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.