Bagikan:

TEGAL - Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, meningkatnya angka kecelakaan di Tegal membuat pihaknya kembali memberlakukan tilang manual.

“Seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual, dasarnya adalah angka fatalitas kecelakaan lalulintas yang sangat tinggi.” ujar AKBP Arie dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Januari.

Dengan begitu Satuan Lalulintas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik.

"Tilang manual dilakukan secara selektif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," lanjut AKBP Arie

Kapolres Tegal mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual di Polres Tegal.

Yakni, TNKB yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, over loading, hingga berknalpot brong atau racing.

Ditempat berbeda Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar, bukan hanya pelanggaraan kasat mata saja, juga pengendara di bawah umur maupun melawan arus bisa ditindak.

"Pengendara di bawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual," ucap Kasat Lantas Polres Tegal.

Menurutnya, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak beda jauh dengan sistem lama.

"Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," tutur Kasat Lantas

Pelanggar lalu lintas dihentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan sebelum diperiksa surat-surat kendaraannya.

‘’Meski tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Tegal juga mempertahankan tilang elektronik.” pungkas Kasat lantas.