Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polisi: untuk Mengedukasi Masyarakat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, keputusan ini ditujukan bukan untuk memperbanyak menilang.

"Bahwa tilang manual yang sudah kita berlakukan kembali adanya tujuannya, sekali lagi saya ingatkan, bukan untuk kita banyak-banyak menilang. Tapi sebetulnya memberikan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari ANTARA, Sabtu, 10 Juni.

Latif menyebutkan, dengan adanya tilang manual yang dilakukan oleh petugas di lapangan, masyarakat harusnya lebih berhati-hati dan menaati peraturan yang ada di jalan raya.

"Bahwa sekarang seluruh ruas jalan ini sudah ada petugas. Yang pasti apabila melihat pelanggaran pasti akan dilakukan penindakan, " tegasnya.

Latif juga menjelaskan, penindakan tidak berkonotasi harus dengan tilang, namun ada tahapannya. Semua kegiatan Kepolisian yang mengingatkan kepada pelanggar itu adalah suatu tindakan.

"Ini perlu dipahami sehingga masyarakat betul jangan takut ada polisi, justru polisi akan membantu rekan-rekan. Jadi kami melakukan tindakan itu bukan untuk menyulitkan para pengguna jalan, tapi untuk mengingatkan untuk menjaga keselamatan mereka," katanya.

Walaupun tilang manual kembali diberlakukan, Latif menambahkan, pihaknya tetap terus mengembangkan sistem tilang elektronik atau ETLE statis maupun mobile yang ada di Jakarta.

"Tilang (manual) ini adalah untuk mengimbangi saja. Tetapi yang akan kita kembangkan terus adalah ETLE mobile maupun ETLE statis yang ada di Jakarta ini," katanya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Mei, mengatakan, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Kepolisian Daerah (Polda).

"Kapolri memberikan arahan kepada Polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.

Dia menjelaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya.

Menurut Sandi, pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual di tempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.