TERNATE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate telah melakukan tilang manual terhadap 776 kendaraan sejak evaluasi atas diberlakukannya tilang elektronik atau ETLE.
Kasat Lantas Polres Ternate Iptu Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, jumlah kendaraan baik roda dua dan empat itu ditilang manual selama hampir 1 bulan atau 28 hari.
"Masing-masing pelanggaran yakni sepeda motor ada sebanyak 771 dan untuk roda empat ada sebanyak lima unit," ujarnya di Ternate, Maluku Utara (Malut), Jumat 16 Juni.
Rivan menjelaskan, para pengendara kendaraan yang terjaring razia dari 8 Mei hingga 14 Juni 2023 itu didominasi penumpang tidak memakai helm, tidak menggunakan spion, menggunakan knalpot racing, serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
"Jadi jenis pelanggaran yang kebanyakan ditemukan petugas di lapangan paling banyak tidak menggunakan helm belakang saat berboncengan dengan sepeda motor. Kalau mobil itu rata-rata plat nomor mati," ungkapnya.
Ia pun menghimbau, agar para pengendara selalu mengutamakan keselamatan dengan cara taat pada aturan lalu lintas.
"Saya mengajak seluruh pengendara untuk tidak takut terhadap Polantas, akan tetapi keselamatan anda saat berkendara. Intinya kesadaran berlalu lintas itu penting. Keselamatan masyarakat itu juga suksesnya kami di lalulintas," katanya.
BACA JUGA:
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut, Kompol Hendra Gunawan mengharapkan agar tilang manual ini, masyarakat selalu taat dalam mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Kebijakan dilakukan atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo kepada lalu lintas untuk kembali menggelar tilang manual di seluruh Indonesia, termasuk Ditlantas Polda Malut untuk menekan angka kecelakaan.
Dia mengatakan, ketika tilang manual ditiadakan dan diganti dengan penerapan tilang elektronik melalui pantauan kamera ETLE, kepatuhan masyarakat di Malut dalam berlalu lintas tidak seperti yang diharapkan.
Dirinya mencontohkan, masih banyak yang terlihat masyarakat mengabaikan ketentuan berlalu lintas, terutama di jalur jalan yang tidak memiliki kamera ETLE, mereka saat keluar dari rumah tidak menggunakan helm serta kedapatan berboncengan tiga orang, khusus untuk kendaraan roda dua bahkan mereka melawan arus.
Sehingga, sejak diberlakukan kembali tilang manual petugas dari Ditlantas Polda Malut dan jajaran dari Polres di sepuluh kabupaten dan kota di Malut telah menjaring ratusan pengendara.