Selama 1 Hari 1.041 Pengendara di Ternate Ditilang via ETLE, Terbanyak Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Ilustrasi CCTV online atau kamera ETLE. (dok .Humas Polri)

Bagikan:

MALUKU - Sebanyak 1.041 pengendara kendaraan di Ternate melanggar lalu lintas terekam kamera Elektronic Trafic Law Enforcement (ETLE).

Data itu berdasarkan rekap Ditlantas Polda Maluku Utara (Malut) terkait pemberlakuan tilang elektronik dengan kamera ETLE pada Senin 2 Januari.

"Sesuai hasil tilang elektronik, sebanyak 1041 pelanggar dan paling banyak tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm," kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Malut, Kompol Hendra Gunawan di Ternate, Malut, Selasa 3 Januari, disitat Antara.

Hendra mengatakan dari pengendara roda dua dan roda empat kebanyakan melanggar lalu lintas lantaran tidak memakai sabuk pengaman dan tidak mengenakan helm saat berkendara.

Selain itu, ada juga pengendara yang menggunakan handphone tertangkap kamera ETLE.

Hendra megatakan, dalam waktu dekat para pelanggar itu akan mendapatkan pemberitahuan dari kantor pos terdekat.

"Tentunya, sesuai hasil yang direkap, maka para pelanggar itu tetap kita lakukan penindakan," ujar Hendra.

Sementara pada Minggu 1 Januari, sebanyak 2 ribu lebih pelanggar terekam kamera ETLE yang terpasang di Jalan Hasan Esa, terutama di dua lokasi persimpangan lampu merah Siko dan kawasan Takoma, Kota Ternate.

"Mereka yang tidak menggunakan sabuk ada 1.330, menggunakan hp saat berkendara itu ada enam pengendara, tidak menggunakan helm itu ada 800 pengendara dan didominasi oleh sabuk keselamatan serta helm," katanya.

Selain tilag menggunakan kamera ETLE, Hendra mengungkapkan Ditlantas Polda Maluku Utara memberlakukan tilang elektronik mobile.

Dia menjelaskan, ada anggota yang patroli dan memfoto pengendara yang melanggar lalu lintas. Salah satunya tidak memakai helm mengendarai motor di jalan raya.