Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya proses hukum pelaku pembobol rumah jaksa KPK kepada kepolisian. Pelaku diringkus di Jakarta pada Senin 2 Januari kemarin.

"Kami apresiasi pihak kepolisian setempat yang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di rumah pegawai KPK dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Januari.

"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Ali memastikan pendampingan terhadap pegawai KPK yang menjabat salah satu kepala satuan tugas (kasatgas) penuntutan sudah dilakukan pascaperistiwa pembobolan ini. Empat personel Tim Unit Reaksi Cepat KPK sudah dikirim ke Yogyakarta.

"(Tim, red) melakukan pendampingan terhadap pegawai dan termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat," jelasnya.

Sebelumnya, Polda DIY menangkap dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang berlokasi di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

"Dua tersangka (ditangkap, red). Anggota masih di lapangan untuk pengembangan penyelidikan," kata Dirkrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Senin, 2 Januari.

Nuredy menyebut dua tersangka tersebut ditangkap pada hari ini di Jakarta. Mengenai kronologi penangkapan akan disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan rampung.

Kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN di Wirobrajan, Kota Yogyakarta terjadi pada Sabtu, 24 Desember siang.

Dalam peristiwa itu, sebuah laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV di kediaman FAN hilang.