5 Pencuri Spesialis Bobol Minimarket di Karawang Diringkus Anaconda
Polisi meringkus lima orang tersangka spesialis pembobol minimarket di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Bagikan:

KARAWANG - Polisi meringkus lima orang tersangka spesialis pembobol minimarket di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan lima pelaku kejahatan itu diringkus di tempat berbeda.

Tiga pelaku diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikampek dan Kotabaru, Karawang. Dua pelaku lainnya diringkus di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Para tersangka berinisial SR (48) dan M (46) asal warga Kecamatan Cikampek, pelaku berinisial S (32) asal warga Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Sedangkan dua pelaku lainnya ialah CH alias Tebe (23) dan RR alias Kiwong (21) asal warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Awalnya, Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang mendapatkan informasi terkait adanya aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah minimarket yang ada di Karawang.

“Dengan informasi yang berhasil di gali dari sejumlah saksi-saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan informan di lapangan, anggota Resmob Anaconda langsung menuju ke rumah orang-orang yang dicurigai dan diduga kuat orang itu mempunyai barang-barang hasil pencurian di sejumlah Alfamart," katanya dikutip Antara, Selasa, 23 Februari.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata beberapa orang yang dicurigai itu merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah berhasil membobol minimarket Alfamart sejak satu tahun terakhir. Para pelaku ini juga sudah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Karawang dan Purwakarta," katanya.

Pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket itu dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Tindak Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun,” kata AKBP Rama.