Bagikan:

INDRAMAYU - Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri spesialis minimarket, dengan cara membobol dinding. Saat ini kepolisian masih mengejar tiga orang lainnya yang sudah teridentifikasi.

"Pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan cara membobol dinding minimarket yang sudah diincar," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar dikutip ANTARA, Jumat, 12 Mei.

Saat melakukan aksi kejahatannya, komplotan yang berjumlah empat orang menyasar minimarket yang berada di Kabupaten Indramayu.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka membobol dinding minimarket dengan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk selanjutnya mereka langsung menghancurkan DVR CCTV, untuk menghapus jejak para tersangka.

Dari empat orang tersangka, polisi baru menangkap seorang yang berinisial RH, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Kami baru menangkap satu orang berinisial RH, untuk tiga lainnya masih dalam pengejaran. Kami juga meminta agar secepatnya ketiga tersangka untuk menyerahkan diri," tuturnya.

Para pencuri kata Fahri, dalam setiap aksinya bisa menggondol lebih dari Rp30 juta yang berbentuk barang-barang kebutuhan rumah tangga.

"Kemudian mereka menjualnya, dan hasil dari penjualan itu dibagi rata kepada empat orang tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.