Bagikan:

BOYOLALI - Polres Boyolali, Jawa Tengah, membongkar komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah dengan menangkap dua tersangka . 

Dua pelaku yang ditangkap yakni Heri Sukmono (24), warga Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten, dan Abdul Holiq alias Kolik (41), warga Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat.

"Keduanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Antara, Rabu, 15 Juni.

Menurut Kapolres, Heri merupakan spesialis pencuri sepeda motor di lahan parkir masjid. Dalam operasinya, ia menggunakan kunci T. Heri ditangkap di Klaten, sedangkan Abdul Holiq diringkus di Magelang pada Senin, 13 Juni lalu.

Kapolres menjelaskan pelaku lain, Suyadi alias Bajing (45), warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul, Yogyakarta, sebagai otak pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Boyolali dan Sukoharjo. Suyadi diketahui kini kini menjalani proses hukum di Mapolres Sukoharjo.

Selain kedua pelaku, menurut Kapolres, ada sejumlah tersangka lain yang ditangani di polres lain, yakni Tarlim (38), warga Cibereng, Kecamatan Terisi, Indramayu, Jawa Barat, dan Zainudin Arip (44), warga Palembon, Pedurungan, Kota Semarang, menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.

"Seorang lagi, Atok (42), warga Bongas, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jabar, dan Mulyadi alias Wowo (40), warga Arahan, Indramayu, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas," kata Kapolres.

Abdul Holiq alias Kolik merupakan pencuri spesialis mobil bak terbuka. Pencurian mobil pikap tersebut dilakukan lintas provinsi karena mereka berpindah-pindah lokasi sasaran.

Para tersangka tersebut beroperasi di wilayah Sukoharjo, Bantul, Wonogiri, dan Boyolali. Pelaku menyasar kendaraan bermotor di masjid-masjid. Pelaku memanfaatkan orang lengah.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.