Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pencuri Minimarket Lintas Provinsi
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menginterogasi dua tersangka pencuri spesialis minimarket (ANTARA)

Bagikan:

CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat menangkap dua pencuri dengan kekerasan spesialis minimarket lintas provinsi.

"Dua orang yang kami tangkap itu berinisial PR dan SP, kedua terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dikutip ANTARA, Rabu 10 Mei.

Ariek mengatakan pelaku merupakan pencuri spesialis minimarket, dan itu dilakukan secara berkelompok di dua provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten.

Ia menjelaskan kedua tersangka merupakan bagian dari kelompok pencuri yang sudah meresahkan masyarakat, bahkan ketika melakukan aksi kejahatannya mereka ini membawa senjata tajam untuk mengancam korban.

Menurutnya modus yang digunakan oleh tersangka yaitu mengawasi minimarket yang sudah menjadi incaran, kemudian disurvei terlebih dahulu, dan selanjutnya setelah mengetahui medannya mereka langsung beraksi.

"Saat beraksi kawanan pencuri ini membawa senjata tajam dan mengancam karyawan untuk menunjukkan brankas serta menyerahkan uang tunai," tuturnya.

Ia menambahkan saat beraksi ada lima orang dua sudah ditangkap oleh Polres Cirebon Kota, dan satu oleh Polresta Cirebon serta dua orang masih dalam pengejaran.

Ariek mengatakan kedua tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, dan itu dilakukan di beberapa daerah di Jawa Barat serta Banten.

Keduanya lanjut Ariek, ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan saat ditangkap juga sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Dan ketika mencuri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, mereka berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp33 juta, dan semuanya sudah habis dibagi-bagikan," katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.