Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mendalami kasus dugaan korupsi penarikan "fee" dalam penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Dinas Pertanian Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman mengatakan, penanganan kasus tersebut kini sedang berjalan di tahap klarifikasi para pihak terkait. Sebanyak 4 saksi hingga saat ini sudah diperiksa Kejari Bima.

"Sampai saat ini sudah ada empat orang yang kami minta klarifikasi, termasuk kepala dinas," kata Andi melalui sambungan telepon, Rabu, 10 Mei, disitat Antara.

Selain melakukan klarifikasi, pihak kejaksaan turut mengumpulkan dokumen terkait adanya dugaan penarikan "fee" dalam penerbitan SPPD tersebut.

"Tentu, soal kebutuhan dokumen kami dalami juga dari pihak dinas," ujarnya.

Dia pun mengatakan dugaan penarikan "fee" ini berlangsung dalam periode tiga tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2020.

Penarikan "fee" dalam setiap penerbitan SPPD tersebut sebesar 10 persen dari ongkos perjalanan dinas.

Terkait dengan nominal pemotongan dalam periode tiga tahun terakhir, Andi mengatakan hal tersebut masih dalam penelusuran pihak kejaksaan.

"Itu dia, soal berapa nominal keseluruhan, masih kami telusuri juga," ujarnya.