Bagikan:

NTB - Eks Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima berinisial SU ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi penarikan fee dalam penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hajar Zunaidi membenarkan penetapan SU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tindak lanjut penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Raba Bima," kata Ahmad ketika dihubungi, Senin 27 Mei, disitat Antara. 

Dalam kasus ini, SU terindikasi menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran pada Dinas Pertanian Kota Bima tahun 2021-2022.

Dari hasil penyidikan terungkap adanya bukti tersangka SU melakukan penarikan fee sebesar 10 persen dari setiap penerbitan SPPD pada Dinas Pertanian Kota Bima.

Terkait nominal penarikan dalam periode dua tahun tersebut, Ahmad memilih untuk mengungkapnya di persidangan. Dia hanya memastikan penyidik sudah menyertakan nominal penarikan dalam berkas perkara milik tersangka SU.

Dengan hasil demikian, penyidik menetapkan SU sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12e juncto Pasal 12f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.