KPK Bakal Dalami Dugaan Pencucian Uang Hasil Korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat pengumuman tersangka oleh Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono setelah dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan.

"Jadi yang dimaksud yang bersangkutan (Budhi Sarwono, red) punya rumah di sana, punya ruko di sini, bisa saja itu kita akan buktikan apakah ada unsur-unsur terkait dengan TPPU," kata Firli seperti dikutip dari tayangan konferensi pers di YouTube KPK RI, Sabtu, 4 September.

Hanya saja, untuk membuktikan adanya dugaan pencucian, komisi antirasuah perlu bekerja melakukan penelusuran lebih lanjut. "Kita perlu kejar ke sana. Nah, untuk membuktikan itu tentu penyidik masih perlu kerja, bekerja keras untuk melakukan penelusuran terkait dengan aset yang dimiliki para tersangka," tegas eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Firli mengatakan pembuktian dugaan pencucian uang ini perlu dilakukan. Sehingga, ke depannya para tersangka bisa mengembalikan kerugian negara akibat tindak rasuah yang mereka perbuat.

"Sesungguhnya output dari penindakan bukan sekadar pemidanaan bada para pelaku tapi lebih jauh dari itu, bagaimana kita bisa sebesar-besarnya, sebanyak-banyaknya mengambalikan kerugian negara dengan cara aset recovery," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Bupati Banjarnegara Budhi diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantara KA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 3 September.

Penerimaan uang itu bermula ketika September 2017, Budhi dilantik sebagai Bupati Banjarnegara. Setelah resmi, dia memerintahkan Kedy sebagai orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Rapat tersebut, kata Firli, dilaksanakan di sebuah rumah makan. Dalam rapat tersebut, seperti arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek.

Selain itu, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan proyek pengadan infrastruktur wajib memberikan upeti atau komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Setelah rapat pertama, kemudian pertemuan kembali diadakan di rumah pribadi milik Budhi Sarwono. Saat itu, hadir perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan Budhi kembali menyampaikan apa yang telah disampaikan Kedy.

"Secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ungkap Firli.

Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Kata Firli, Bupati Banjarnegara ini ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.

Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.