JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) efektif untuk menjerat pelaku korupsi. Tak hanya itu, pasal ini juga dapat mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery yang selama ini gencar dilakukan.
"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 26 April.
Alasan inilah yang membuat KPK kerap melakukan pengembangan kasus dan mengenakan pasal pencucian uang terhadap para tersangka dugaan korupsi. Termasuk, pada Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Selain kasus suap, penyidik KPK saat ini tengah fokus mengusut dugaan tindak pencucian uang yang dilakukannya. Penyebabnya, sambung Ali, Budhi diduga sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset dari hasil praktik lancung yang dilakukannya.
"Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi, yang menjadi unsur TPPU," ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Dinas PUPR dan gratifikasi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Budi diduga telah menyembunyikan kekayaannya yang berasal dari dua tindak pidana korupsi itu dan mengubahnya dalam bentuk aset berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.