Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk menelisik koruptor yang mencuci uang mereka dengan bantuan orang lain.

Siapapun yang ada dalam daftar itu dan sudah terjerat kasus sebelumnya akan diusut oleh komisi antirasuah.

"Kalau nanti (data, red) sudah masuk ke kami, kami juga ada telaah kemudian kami kaji ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Jumat, 4 Januari.

Hanya saja, Karyoto bilang, KPK tidak bisa menindak pidana pencucian uang tanpa pasal sangkutan sebelumnya. "Di kami ini, hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU. Itu baru kami bisa lakukan proses penindakan," tegasnya.

"Kalau hanya sekadar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak menangani," imbuh Karyoto.

Sehingga, setiap data yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti dulu. Tapi, Karyoto memastikan lembaganya selalu siap menindak koruptor yang menutupi hasil korupsinya dengan cara melakukan pencucian uang.

"Intinya kami siap. Apabila nanti memang betul ada laporan yang bersifat ditindaklanjuti dari PPATK kami akan menindaklanjuti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang mengatakan ada beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan pencucian uang. Termasuk, melibatkan keluarga, pacar, maupun orang lain.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 31 Januari lalu. Ivan saat itu mengatakan fenomena itu sebenarnya bukan temuan baru. Bahkan, sejumlah aparat penegak hukum telah mengungkap kasus pencucian uang yang melibatkan teman perempuan.

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar atau kepada orang lain yang palsu dan segala macam. Itu yang kita sebut dengan nominee," ungkap Ivan.