Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana meminta dukungan Komisi III DPR untuk percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera menjadi instrumen hukum untuk penyelamatan aset.

"Untuk mengoptimalkan kerja PPATK di tahun 2022, kami memohon bantuan Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang diperlukan bagi Pemerintah dalam mengoptimalkan penyelamatan aset," kata Ivan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dikutip Antara, Senin, 31 Januari. 

Dia mengatakan, PPATK sebagai bagian dari lembaga pemerintah, mencoba mengedepankan upaya agar RUU Perampasan Aset segera dapat dibahas.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset merupakan solusi agar semua aspek tindak pidana bisa dikembalikan asetnya kepada negara.

"Selain itu kami juga akan melakukan penguatan peran Komite TPPU untuk memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," ujarnya.

Ivan mengatakan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hanya domain PPATK saja karena juga melibatkan aparat penegak hukum dalam implementasinya.

Dia mencontohkan, ketika RUU tersebut disahkan menjadi UU, maka pihak yang berwenang merampas aset bukan PPATK, namun domain lembaga lain.

"PPATK sampaikan kepada aparat penegak hukum pihak-pihak yang 'lari' atau terkait (asetnya yang harus dirampas). Kami sampaikan hasil analisis dan pemeriksaan sehingga ini (RUU Perampasan Aset) bukan hanya domain PPATK saja," katanya.