ICW: Sepanjang 2020 Penerapan Pencucian Uang Bagi Pelaku Korupsi Minim
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terbilang minim. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, dari ribuan terdakwa di KPK maupun kejaksaan hanya puluhan orang yang dikenakan pasal pencucian uang.

“Sepanjang 2020 dengan total 1.298 terdakwa, baik KPK maupun kejaksaan baru menggunakan UU TPPU terhadap 20 orang,” kata Kurnia dalam konferensi pers secara daring bertajuk ‘Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi Tahun 2020: Koruptor Merajalela, Hukuman Tak Kunjung Beri Efek Jera’ di akun Facebook Sahabat ICW, Senin, 22 Maret.

Bahkan, dari 20 kasus penerapan TPPU, KPK hanya menerapkan pidana pencucian uang terhadap dua koruptor yaitu eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Sementara untuk Kejaksaan Agung lebih banyak menerapkan TPPU, termasuk terhadap tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

“Padahal, regulasi ini dipandang sebagai pintu masuk untuk memiskinkan koruptor,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kurnia menyebut, penerapan TPPU ini sebenarnya bisa dilakukan terhadap para koruptor. Apalagi, para pelaku tindak pidana rasuah itu kerap menyembunyikan aset hasil kejahatan mereka.

“Maka dari itu, tatkala hal tersebut dilakukan maka dengan sendirinya unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU TPPU dapat terpenuhi,” ujarnya.

Hanya saja, hal ini masih belum dilakukan karena penegak hukum di Indonesia. Sebab, hingga saat ini mereka lebih memilih penerapan teori pemidanaan retributif dibanding konsep restoratif.