Bagikan:

JAKARTA - Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 21 November. Ia mengaku dicecar soal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Constructor.

Diketahui, Gita dipanggil sebagai saksi kasus suap yang menjerat Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Lutfi. Ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada.

"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas. Pada saat itu saya menjadi Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, perizinan. Biasa kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin," kata Gita kepada wartawan usai diperiksa, Selasa, 21 November.

Meski begitu, Gita mengklaim izin yang dikeluarkannya itu sudah sesuai aturan. "Ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya pertimbangan teknis dari dinas dan itu kami kerjakan sesuai dengan SOP," tegasnya.

"(Jadi, red) aman. Sesuai dengan SOP. Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis yaitu Dinas ESDM," sambungnya.

Gita menyebut izin pertambangan bagi PT Tukad Mas General Constructor itu dikeluarkan sejak 2 Oktober 2019 oleh Dinas DPMPTSP. Tapi, dia mengklaim tak tahu kelanjutannya karena keburu menjabat sebagai Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangannya," tegasnya.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan itu Gita mengaku ditanya 15 pertanyaan. Semuanya diklaim sudah dijawab sesuai pengetahuannya.

Sementara soal pemberian uang, Gita tak mau menjawab pasti. "Wallahualam," ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Lutfi sudah ditahan di Rutan KPK. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.

Ia diduga mengondisikan proyek yang bakal digarap Pemerintah Kota Bima bersama keluarganya. Caranya, dia awalnya minta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Kemudian Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar. Penyusunan dilakukan di rumah dinasnya.

Dinas PUPR dan BPBD Bima lalu menetapkan nilai proyek dengan angka puluhan miliar rupiah untuk tahun anggaran 2019-2020. Dari sana, Lutfi menunjuk para kontraktor yang siap dimenangkan untuk mengerjakan proyek itu.

Adapun proyek ini diawali dengan lelang. Namun, belakangan proses ini hanya formalitas mengingat pemenangnya ternyata tidak memenuhi syarat.