JAKARTA - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi kooperatif memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
"Betul, Pj. Gubernur NTB dipanggil KPK. Pak Pj. Gubernur akan kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan dihubungi melalui telepon di Mataram, Antara, Minggu, 19 November.
Lalu Gita Ariadi sangat mendukung semua langkah hukum yang dilakukan KPK atau aparat penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi.
"Beliau sangat mendukung semua langkah hukum yang dilakukan oleh KPK atau APH dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Rudi menyatakan tidak ada permasalahan dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang saat itu Lalu Gita Ariadi menjadi kepala dinasnya.
Izin tersebut keluar karena sudah sesuai dengan prosedur, yaitu atas dasar adanya persetujuan teknis dari dinas teknis, dalam hal ini adalah Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) NTB.
"KPK membutuhkan keterangan beliau (Pj Gubernur NTB) untuk melengkapi syarat yuridis formil," tegas Rudi.
Namun demikian, Rudi meminta masyarakat NTB tidak menduga-duga, apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri atas pemanggilan terhadap Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi oleh KPK.
"Ya, dikawal ketat saja. Jangan kita menduga-duga apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri. KPK yang menangani, insyaallah semua akan terang benderang," katanya.
Diketahui, Lalu Gita Ariadi akan diperiksa KPK terkait dengan izin terhadap salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Gita diperiksa dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Informasi pemanggilan Lalu Gita oleh KPK diperkuat dengan beredar-nya surat pemanggilan oleh KPK. Dalam surat dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023 itu, Lalu Gita Gita Ariadi diminta untuk menghadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik H. dan Tim di Kantor Komisi Pemberantasan pada hari Senin, 20 November 2023, pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:
Masih mengutip isi surat itu, pemanggilan Gita itu untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi periode 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
Dalam surat tersebut, Pj Gubernur NTB diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Contructors.