JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Gita Ariadi memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari ini, Senin, 20 November. Ia diingatkan kooperatif sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Lutfi.
“Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin, 20 November.
Ali memastikan panggilan sudah disampaikan secara patut. Sehingga, tak ada alasan bagi Gita untuk mangkir.
Sementara itu, Gita memastikan akan memenuhi panggilan KPK di kasus yang menjerat M. Lutfi. Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan sudah menyampaikan kepastian kehadirannya.
“Betul, Pj Gubernur NTB dipanggil KPK. Pak Pj Gubernur akan kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Rudi seperti disitat Antara, Minggu, 19 November.
Gita Ariadi disebut mendukung semua langkah hukum yang dilakukan KPK atau aparat penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Lutfi sudah ditahan di Rutan KPK. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.
Ia diduga mengondisikan proyek yang bakal digarap Pemerintah Kota Bima bersama keluarganya. Caranya, dia awalnya minta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Kemudian Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar. Penyusunan dilakukan di rumah dinasnya.
BACA JUGA:
Dinas PUPR dan BPBD Bima lalu menetapkan nilai proyek dengan angka puluhan miliar rupiah untuk tahun anggaran 2019-2020. Dari sana, Lutfi menunjuk para kontraktor yang siap dimenangkan untuk mengerjakan proyek itu.
Adapun proyek ini diawali dengan lelang. Namun, belakangan proses ini hanya formalitas mengingat pemenangnya ternyata tidak memenuhi syarat.