BIMA - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, memeriksa secara maraton nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2 yang tercatat sebagai penerima dana kredit usaha rakyat (KUR) pada 2021 sampai 2022.
"Iya, penerima ini kami periksa maraton dan sampai saat ini sudah ada sekitar 100 nasabah yang kami periksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Antara, Senin, 29 April.
Catur mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa seluruh nasabah penerima dana KUR BSI. Oleh karena itu, agenda pemeriksaan nasabah masih berjalan hingga awal Mei 2024.
Selain sabah, pemeriksaan juga berlanjut kepada pihak perbankan, baik karyawan maupun auditor dari BSI. Dari pihak BSI, kejaksaan juga telah menerima uang yang diduga hasil korupsi dari penyaluran dana KUR dengan nilai Rp104 juta.
Menurut dia, koordinasi dengan lembaga auditor masih dalam agenda penyidikan. Koordinasi tersebut guna melihat kerugian keuangan negara.
"Untuk auditor, memang belum. Akan tetapi, sudah masuk agenda koordinasi, kami selesaikan dahulu yang saksi-saksi dari pihak nasabah dan perbankan," ucapnya
Dengan menyampaikan perkembangan kasus tersebut, Catur menegaskan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini belum mengungkap peran tersangka.
"Nanti, kalau sudah ada hasil audit, bukti lengkap, akan kami sampaikan hasilnya," ujar dia.
Kejari Bima menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Terungkap dalam laporan, BSI menyalurkan dana KUR periode 2021 hingga 2022 sebesar Rp13 miliar.
Penerima dana KUR BSI ini berasal dari kalangan masyarakat yang menjalankan usaha di bidang pertanian dan peternakan.
BACA JUGA:
Namun, dalam penyaluran dana KUR, muncul dugaan tidak tepat sasaran dan adanya penerima fiktif sehingga tercatat tunggakan pembayaran kredit dengan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp8 miliar.