Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mengusut dugaan penyelewengan aliran dana sisa dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah untuk para petani yang berada di Kecamatan Moyo Hulu.

"Persoalan ke mana saja sisa aliran dana itu, masih kami dalami. Yang pasti, setiap petani hanya mendapat Rp5 juta dari pengajuan Rp50 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen melalui sambungan telepon, Senin 31 Juli, disitat Antara.

Pengusutan ini berdasarkan temuan pihak bank pelat merah yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.

Terungkap penyaluran dana KUR tersebut tidak sesuai prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jumlah yang dicairkan Rp3,1 miliar untuk 59 petani di Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman Rp50 juta per petani.

Dari penelusuran pihak bank, turut terungkap setiap petani tidak menerima pinjaman Rp50 juta sesuai pengajuan awal. Melainkan, para petani hanya menerima Rp5 juta per orang.

"Ternyata setelah ditelusuri, rekening nama petani yang diajukan itu dibawa bendahara BUMDes," ujar dia.

Hal itu juga diperkuat dari keterangan saksi dari para petani yang menjadi nasabah. "Sudah kita periksa para penerima dana KUR itu," tuturnya.

Indra mengatakan untuk menghitung kerugian negara pada kasus tersebut, penyidik tidak menggandeng ahli auditor. Melainkan, jaksa menilai pencairan Rp3,1 miliar itu sebagai total kerugian negara.

Dengan menjelaskan penanganan kasus ini, Indra meyakinkan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.