Bagikan:

NTB - Sebanyak 15 saksi diperiksa secara maraton penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Pemeriksaan terkait pengusutan aliran dana dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank pelat merah.

Dana KUR pada bank milik pemerintah itu sedianya ditujukkan untuk puluhan petani yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.

"Dalam rangkaian penyidikan ini sudah ada sedikitnya 15 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan secara maraton," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham melalui sambungan telepon, Rabu 9 Agustus, disitat Antara.

Zanuar mengungkapkan tidak semua penerima bantuan KUR masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik.

"Kami tidak periksa semua karena cukup banyak, jadi diambil beberapa perwakilan dari penerima bantuan. Jadi, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini masih akan terus bertambah," ujarnya.

Selain saksi dari unsur petani penerima bantuan KUR, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak perbankan. Pemeriksaan terhadap bank pelat merah sebatas meminta data rekening koran para penerima bantuan dana KUR.

Penyaluran dana KUR petani ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.

Terungkap penyaluran dana KUR tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jumlah yang dicairkan senilai Rp3,1 miliar untuk 59 petani di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.

Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman Rp50 juta per petani.

Pihak bank mengungkap bahwa setiap petani tidak menerima pinjaman Rp50 juta sesuai dengan pengajuan awal, tetapi mereka hanya menerima Rp5 juta per orang.

Dari penelusuran, turut terungkap bahwa rekening perbankan yang mengatasnamakan para petani itu berada dalam kuasa bendahara BUMDes.

Terkait dengan kerugian negara pada kasus tersebut, kejaksaan belum ada niat untuk menggandeng ahli auditor. Namun, sejauh ini jaksa melihat pencairan dana KUR terhadap 59 petani sebagai total kerugian negara.

Dengan konstruksi kasus demikian, kejaksaan melakukan penyidikan dengan merujuk pada pelanggaran pidana pada Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.