Bagikan:

NTB - Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menerima petikan putusan kasasi dua terpidana bandar sabu-sabu yang merupakan suami-istri bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan I Gede Bayu Pratama.

"Jadi, putusan yang kami terima itu masih berupa petikan, untuk berkas lengkapnya belum sampai di Pengadilan Negeri Mataram," kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 31 Juli, disitat Antara.

Dia menjelaskan saat ini Kejaksaan sedang menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menyampaikan saat ini pihaknya telah membuat kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi putusan.

"Kelengkapan administrasi eksekusi sudah kami serahkan ke Kejari Mataram," ujarnya.

Efrien mengatakan petikan putusan sudah bisa menjadi bekal pihak kejaksaan melaksanakan eksekusi.

"Sudah bisa (petikan putusan) untuk pelaksanaan putusan. Yang penting sah dikeluarkan oleh institusi," ujar Efrien.

Seperti diketahui, hakim kasasi membatalkan vonis bebas dua terpidana narkoba Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama.

Mengutip laman resmi situs milik MA, putusan itu bernomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. tertanggal 7 Juni 2023.

Selain membatalkan vonis bebas, hakim MA dalam amar putusan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.

Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.