NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekukan rekening perbankan milik dua terpidana bandar sabu-sabu asal Mataram bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan I Gede Bayu Pratama.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pembekuan rekening sebagai upaya polisi mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba milik pasangan suami istri (pasutri) itu.
"Jadi, pembekuan rekening ini sudah kami ajukan ke pihak bank," kata Deddy di Mataram, NTB, Jumat 21 Juli, disitat Antara.
Seletah rekening dua terdakwa dibekukan, Deddy mengatakan Polda NTB bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti bersama PPATK akan ditelusuri mana transaksi yang berkaitan dengan bisnis narkoba," ujar dia.
Selain melakukan pembekuan rekening terhadap Mandari dan I Gede Bayu Pratama, Deddy bilang Polda NTB juga melakukan pendataan terhadap aset berharga milik kedua terpidana.
"Sejauh ini, baru kendaraan miliknya yang bisa kami data. Untuk yang lain, masih dalam proses," ucapnya.
Dalam penanganan kasus TPPU dari bisnis narkoba milik kedua terpidana ini, Deddy mematikan Polda NTB bakal mengedepankan sikap profesional sesuai prosedur hukum.
"Yang jelas, tidak ada tebang pilih dalam kasus ini, kasusnya kami tangani dengan profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Polda NTB sempat menunda pengusutan dugaan TPPU yang dilakukan Mandari dan suaminya menyusul putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan keduanya bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
Namun, putusan bebas itu mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan data dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu.
BACA JUGA:
Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah Agung mendistribusikan informasi putusan pada 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, Hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Mandari.
Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Polda NTB kembali melanjutkan proses hukum TPPU kedua terpidana.