Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan I Gede Bayu Pratama, pasangan suami istri (pasutri) terpidana bandar sabu-sabu asal Mataram.

Juru Bicara (Jubir) Kejaksaan Negeri (Kejari) NTB Efrien Saputera mengatakan eksekusi terhadap kedua terdakwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, eksekusi penahanan keduanya kami lakukan sesuai dengan amar putusan kasasi dari MA," kata Efrien di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 3 Agustus, disitat Antara.

Kejari Mataram sebagai eksekutor putusan pengadilan melakukan penahanan kedua terpidana di tempat berbeda.

Untuk Mandari, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram. Sedangkan suaminya, Bayu, di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Kegiatan eksekusi berakhir pada (3 Agustus 2023) sore tadi, sekitar pukul 16.30 Wita. Jadi, keduanya kini secara resmi menjalani putusan kasasi," ujarnya.

Seperti diketahui, hakim kasasi memutuskan untuk membatalkan vonis bebas dua terpidana narkoba Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama.

Putusan itu bernomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. tertanggal 7 Juni 2023.

Selain membatalkan vonis bebas, hakim MA dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari. Sedangkan terhadap Bayu, hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.