Kejari Mataram Masih Lengkapi Administrasi untuk Eksekusi Pasutri Bandar Sabu Asal Mataram
Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama, pasutri bandar narkoba asal Mataram saat menjalani sidang pada Kamis 3 November 2022. (ANTARA-Dhimas B.P.)

Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram membenarkan petikan putusan kasasi yang telah diterima jaksa penuntut umum dari Mahkamah Agung (MA) bida menjadi dasar eksekusi suami-istri terpidana bandar sabu-sabu bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan I Gede Bayu Pratama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid mengatakan oleh karena itu pihak kejaksaan saat ini sedang menyusun kelengkapan administrasi eksekusi.

"Jadi, petikan sudah bisa jadi dasar (eksekusi). Makanya, kami lengkapi dahulu (administrasi). Karena kalau belum lengkap, kami tidak bisa melaksanakan," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 1 Agustus, disitat Antara.

Setelah berkas kelengkapan administrasi dari pelaksanaan eksekusi lengkap, Harun meyakinkan pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada lembaga pemasyarakatan.

"Untuk antar-instansi, pasti nanti akan kami sampaikan, tunggu lengkap (administrasi)," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo mengatakan telah menerima petikan putusan kasasi untuk kedua terpidana Mandari dan Bayu dari MA.

Hal senada turut disampaikan Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.

Efrien menegaskan petikan putusan sudah bisa menjadi bekal pihak kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mandari dan Bayu.

Seperti diketahui, hakim kasasi membatalkan vonis bebas dua terpidana narkoba Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama.

Mengutip laman resmi situs milik MA, putusan itu bernomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. tertanggal 7 Juni 2023.

Selain membatalkan vonis bebas, hakim MA dalam amar putusan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.

Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.