BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang senilai Rp1,195 miliar ke kas negara dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara narkotika yang melibatkan terpidana Jefry Susandi.
"Ini merupakan bagian pelaksanaan dari eksekusi perkara narkotika putusan TPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cut Mutia, Bandar Lampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi dikutip ANTARA, Kamis, 22 September.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan melakukan eksekusi berupa 63 tanah yang berlokasi di Pesawaran, Pandeglang, dan lainnya, termasuk kendaraan angkot, Kijang Innova, dan perhiasan logam mulia.
"Barang bukti dirampas untuk negara. Untuk tanah kendaraan dan perhiasan akan kita taksir dan kita ajukan ke KPKNL untuk dilelang. Kalau hari ini berupa uang tunai, maka kita langsung setorkan ke kas negara," kata dia.
Terpidana Jefry Susandi tersandung perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,259 kilogram yang ditangkap BNNP Lampung pada tanggal 12 Agustus 2019.
BACA JUGA:
Penangkapan Jefri berawal dari tertangkapnya dua kurir asal Aceh bernama Zawil Qiram dan Silman serta penerima sabu milik Jefri yang merupakan warga Bandarlampung bernama Ade.
Dari tangan Jefri petugas menyita barang bukti berupa mobil, perhiasan, buku tabungan, ponsel, hingga surat tanah senilai Rp1,9 miliar yang merupakan hasil TPPU dari menjual sabu.
Barang bukti perkara sebanyak 13 kilogram sabu dan Jefry dijatuhi hukuman 17 tahun penjara saat sidang di PN Tanjungkarang, Senin, tanggal 20 Januari 2020. Ketika ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan, Jefry kembali berulah dengan mengendalikan peredaran sabu seberat 41,6 kilogram.