KPK Amankan Uang Asing Saat OTT Pengurusan Perkara di MA
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September.

Ali menyebut OTT tersebut dilaksanakan saat proses penerimaan suap dilakukan. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK meminta masyarakat bersabar. Segala perkembangan akan disampaikan.

Penetapan tersangka nantinya juga akan disampaikan 1x24 jam. Nantinya, KPK mengumumkannya dalam konferensi pers.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," pungkas Ali.