Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar Napi Narkoba Jeco
Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima pembayaran denda Rp1 miliar dari napi narkoba/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Kota Surabaya menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari seorang terpidana atas perkara narkotika.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan terpidana yang menyetor pembayaran denda itu  bernama Deny Wijaya alias Jeco asal Malang, Jawa Timur.

"Pada hari ini Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar Kasna Dedi dikutip Antara, Jumat, 10 September.

Deny Wijaya membayar denda Rp1 miliar atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 29 April 2014.

Putusan denda tersebut dijatuhkan atas perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.129 gram dan ekstasi sebanyak 4.091 butir.

Kajari Kasna menyampaikan dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Timur P Manurung itu disebutkan bahwa selain pidana denda, terpidana Deny Wijaya juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Pada putusan di pengadilan tingkat pertama, yaitu di Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Terpidana Deny sempat mengajukan upaya hukum banding, namun di tingkat banding, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Bahkan, di tingkat kasasi, hukumannya malah ditambah dan menjadi 18 tahun penjara.

Sementara itu, uang pembayaran denda sebesar Rp1 miliar selanjutnya disetorkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya akan langsung disetorkan kepada kas negara.

"Hari ini juga langsung kita setorkan ke BRI untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara," ujar Kajari Kasna.