Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana narkoba jenis sabu atas nama Abdullah alias Dullah bin Zakaria (36), warga BR Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

"Terpidana membayar denda Rp1 miliar atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung RI pada 29 Agustus 2016. Putusan denda tersebut dijatuhkan atas perkara narkotika jenis sabu seberat 78 kilogram," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim di Idi Rayeuk, dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus 

Lukman mengatakan majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menghukum Abdullah dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Penyerahan uang denda tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara," kata Lukman.

Sebelumnya, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 78 kilogram lebih.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Kemudian mereka mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Lalu mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim memvonis Abdullah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan terpidana Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.