MALUKU - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis bervariasi antara enam hingga sembilan tahun terhadap tiga terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa di Ambon, Maluku, Rabu 7 Desember, disitat Antara.
Dua dari tiga terdakwa, yakni Latief Lumaela dan Burhanuddin Bin Irwan merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Ambon.
Untuk terdakwa Burhanudin dijatuhi vonis penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, sementara terdakwa Latif divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Lalu terdakwa Victor divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa Burhanudin alias Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika," kata majelis hakim.
Adapun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:
Vonis majelis hakim atas terdakwa Burhanudin sama beratnya dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Senia Pentury, sedangkan terdakwa Latif dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kemudian untuk terdakwa Viktor dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Ketiga terdakwa ditangkap 6 April 2023 oleh petugas BNNP Maluku, dimana terdakwa Victor ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 15.00 WIT di samping Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku (depan kios) Jl. Laksdya Leo Watimena Negeri Lama Kecamatan Baguala Kota Ambon Provinsi Maluku.
Sementara, terdakwa Latif pukul 17.00 WIT dan Burhanuddin pukul 19.00 WIT, kedua narapidana ini ditangkap di dalam Lapas Kelas IIA Ambon.