Bagikan:

SURABAYA - Pasangan suami-istri (pasutri) pembobol Bank Jatim sebesar Rp60,2 miliar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Keduanya berinisial DC dan R.

"Keduanya telah jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Senin, 13 Juni.

Kasna menjelaskan pasangan suami-istri DC dan RK ini mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar, untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya.  

Saat itu, lanjut Kasna, Bank Jatim menyetuji pinjaman yang dikucurkan hanya sebesar Rp50 miliar. Namun pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet sejak tahun 2016, bahkan sampai sekarang bangunan pergudangan yang dimaksud tidak pernah berdiri.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit, dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar," katanya.

Kasna menjelaskan, penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim, yaitu dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar, saat proses pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.      

"Nah, dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dinyatakan sudah lengkap atau P21. Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.   

Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami-istri DC dan RK, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu. "Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," katanya.