SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak untuk melakukan upaya penyelamatan sejumlah aset negara di Kota Pahlawan.
"Alhamdulillah, sudah banyak pendampingan aset pemkot yang didampingi oleh pihak kejaksaan. Saat ini sedang proses semuanya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dilansir ANTARA, Senin, 19 Desember.
Bahkan, lanjut dia, saat ini aset pemkot yang berupa waduk di Wiyung, progres hukumnya sudah ada penetapan tersangka dan aset tersebut sudah disita oleh pihak Kejati Jatim.
Untuk itu, dia berharap semoga Waduk Wiyung itu segera kembali menjadi aset Pemkot Surabaya karena bisa berfungsi untuk pencegahan banjir di kawasan tersebut.
"Bisa juga untuk wisata, dan bisa juga untuk meningkatkan pendapatan warga sekitar. Namun, nanti akan kami diskusikan lebih lanjut setelah proses hukumnya selesai," ujar Cak Eri panggilan lekatnya.
Eri Cahyadi yakin dengan pendampingan dari pihak kejaksaan, aset Pemkot Surabaya akan kembali semuanya karena pendampingan yang dilakukan oleh mereka dinilai sangat luar biasa dan intens.
"Kejati Jatim, Kejaksaan Surabaya, dan Kejaksaan Tanjung Perak sangat luar biasa dan intens untuk pengamanan dan pengembalian aset negara. Semoga bisalah kembali semuanya," kata Eri .
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan bahwa penyelamatan aset yang sudah berhasil berupa tanah di Jalan Pemuda No. 17 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng.
Disebutkan aset seluas kurang lebih 2.143 meter persegi itu sudah dilakukan penyerahan berdasarkan berita acara tanggal 26 Januari 2022 dengan bantuan Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.
"Penyusunan draf perjanjian penggunaan tanah antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion juga didampingi oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim," kata Ira.
Selain itu, lanjut dia, aset pemkot yang saat ini masih terus diupayakan pendampingan hukum adalah Waduk di Wiyung yang tanahnya kini sudah disita oleh Kejati Jatim. Tanah aset di Jalan Ngagel 153—155 Surabaya yang diklaim PT Iglas, tanah aset berupa Hak Pakai 9 (Tanah Makam Pahlawan), tanah aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat No. 119—121 Surabaya.
Selanjutnya, ada aset berupa Kolam Renang Berantas di Jalan Irian Barat No. 37—39, permasalahan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Urip Sumoharjo yang dimanfaatkan oleh Yayasan Udatin, aset Mansyur Tjipto, dan aset Wisma Karanggayam (PT Persebaya).
"Jadi aset-aset ini masih terus didampingi proses hukumnya oleh Kejati Jatim," kata Ira.
BACA JUGA:
Aset pemkot yang sedang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, lanjut dia, adalah tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki), tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah), BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam), tanah di Rungkut Kidul (eks Taksi Metro), tanah di Tenggilis Mejoyo (sebelah Bawaslu, Jalan Rungkut Mejoyo Selatan VII), dan tanah di Penjaringan Sari (Jalan Pandugo Sari XI).
"Ada pula sebagian GS 223/S/1991 Balas Klumprik (Hutan Kota) berupa tanah, GS 311/S/1991 Sumurwelut berupa waduk atau bozem, GS 313/S/1991 Sumurwelut berupa lapangan, tanah di Lidah Kulon (Uddin) berupa fasum, tanah di Jalan Mayjen Sungkono No. 85 A Surabaya, dan tanah di Wonorejo (depan taxi orange)," kata dia.
Adapun aset pemkot yang sedang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak adalah tanah pengganti Bk3S yang berupa fasum, lalu ada tanah di Jalan Bulak Kenjeran III (SHP No 4), dan tanah aset berdasarkan SHP No. 60 Kelurahan Sumberejo.
"Jadi, kami terus didampingi oleh pihak kejaksaan untuk menyelamatkan aset-aset ini. Semoga semuanya bisa segera kembali supaya bisa kami manfaatkan untuk warga Kota Surabaya," kata Ira Tursilowati.