Pemkot dan Kejaksaan Surabaya Selamatkan Aset Rp28,8 Miliar
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya dibantu Kejaksaan Negeri Surabaya menyelamatkan asetnya di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, senilai Rp28.841.452.500.

"Kami ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya bersama timnya yang telah membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Ira Tursilowati dilansir Antara, Senin, 28 Maret.

Serah terima aset tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Direktur Utama PT Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo.

"Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya," kata Ira.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum nonlitigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi.

Pengajuan bantuan tersebut, lanjut dia, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.

"Hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan, dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya," kata Danang.

Danang mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT Win Win Realty Centre.

Hingga akhirnya PT Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp28.841.452.500,00 telah terselamatkan," katanya.