Eri Cahyadi Minta Bantuan KPK Tangani Aset Pemkot Surabaya yang Dikuasai Pihak Lain
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Bagikan:

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan kepolisian untuk menangani aset milik pemerintah kota setempat yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.

"Saya memang minta bantuan, khususnya ke KPK. Kalau tiba-tiba (tanah aset) sudah dibongkar, lalu dibangun lagi, camat dan lurah ya harus datangi," kata Eri Cahaydi dilansir ANTARA, Selasa, 4 Juli.

Selain itu, Eri juga meminta ketegasan lurah dan camat terhadap keberadaan seluruh tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.

"Jadi camat dan lurah itu harus tegas. Kalau ada (orang) membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar. Kalau ternyata itu ada (rencana) pembongkaran dan pembangunan, ya diomongin (disampaikan)," kata Cak Eri panggilan akrabnya.

Cak Eri juga menegaskan tidak ada yang namanya beking dalam pengelolaan tanah aset milik pemerintah. Jika pun itu ada, ia dengan tegas meminta jajarannya untuk berani melaporkan siapa pun yang membekingi tanah aset tersebut.

"Tidak ada beking di sini. Tapi kalau misal memang ada bekingnya, ya laporkan sekalian. Kalau itu sudah tanah aset, maka kembalikan kepada negara," katanya.

Dia mengungkapkan masih banyak tanah aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan atau dikelola sepihak mulai untuk usaha perorangan hingga seperti jasa cuci motor dan mobil.

"Banyak tanah aset yang belum diambil. Ada yang dibuat jualan, ada yang dibuat usaha cuci mobil. Itu tidak ada ikatan hukumnya," ujarnya.

Untuk itu, Cak Eri meminta dinas terkait untuk mendata seluruh tanah aset milik Pemkot Surabaya tersebut. Khususnya terhadap tanah aset yang selama ini digunakan sepihak tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemkot Surabaya.

"Saya minta didata semua aset yang di atasnya itu ditempati orang yang tidak ada ikatan hukumnya," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Cak Eri juga mengingatkan kepada lurah dan camat agar berpikir ulang ketika akan menyewakan tanah aset, terutama ketika tanah aset itu akan digunakan pihak ketiga untuk membangun pasar.

"Karena kemarin ada pasar tumpah di depannya ada aset pemkot itu kerja sama dibangun pasar, tapi pasar tumpah diminta untuk masuk bayar. Ya mending pemerintah kota kerja sama dengan investor bangun pasar dan pedagang di pasar tumpah itu dimasukkan ke sana," ujarnya.

"Jadi ketika menyewakan sesuatu harus dilihat dulu. Kalau disewakan untuk lainnya tidak apa-apa, tapi kalau dibuat pasar dan di depannya ada pasar tumpah, ya ini tidak jelas," kata Cak Eri.

Menurut dia, kehadiran Pemkot Surabaya untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk kepentingan golongan atau orang-orang tertentu.

"Kami hadir untuk umat, kami hadir untuk masyarakat, bukan hadir untuk kepentingan orang-orang tertentu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Surabaya Syamsul Hariadi memperkirakan lebih dari 1.000 tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tersebar di 31 kecamatan saat ini masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.

"Kami tengah mendata atau merekap ulang seluruh tanah aset milik pemkot. Hal ini sebagaimana menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait upaya penyelamatan aset negara," katanya.