Permudah Pemeriksaan dalam Persidangan, Penahanan 3 Tersangka Korupsi Bansos di Bima Dipidah ke Lapas Mataram
Ilustrasi penjara. (Pixabay)

Bagikan:

NTB - Tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp5,3 miliar untuk korban kebakaran di Bima bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Penahanan terhadap ketiganya kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Iya, ada tiga orang (tersangka) yang dititipkan di tempat kami (Lapas Mataram). Penyerahan pagi tadi oleh jaksa dari Kejari Bima," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, NTB, Jumat 18 November.

Tiga tersangka tersebut berinisial AS, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima; IS, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima; dan SU, pendamping penyaluran bansos kebakaran.

Sebelum ditahan di Lapas Mataram, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Polres Bima.

Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan perkara ini diusut Kejari Bima berdasarkan adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.

Penerima manfaat dari bantuan ini, kata Akbar, berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.

Anggaran diterima dalam dua tahap, sebanyak 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban.

Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, lanjut Akbar, pihak Dinsos Kabupaten Bima melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan rata-rata senilai Rp500 ribu per penerima.

Terhadap tiga tersangka, Kejari Bima mensangkakan Pasal 11 dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.