NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba dengan terdakwa Ni Nyoman Juliandari alias Mandari menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Kalau sudah ada putusan kasasi, baru kami bisa menentukan sikap," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi di Mataram, NTB, Kamis 23 Februari, disitat Antara.
Apabila putusan kasasi tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, kata dia, pihaknya tidak dapat melanjutkan penyelidikan TPPU narkoba terhadap Mandari yang diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu kelas kakap asal Kota Mataram.
"Karena tindak pidana asalnya tidak terbukti, jadi TPPU tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.
Dalam penyelidikan TPPU ini, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap seluruh harta kekayaan milik Mandari.
Pendataan harta kekayaan milik Mandari pun, kata dia, yang berkaitan dengan dugaan hasil dari bisnis peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Harta tersebut ada dalam bentuk harta bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Hingga kini pihaknya belum dapat menentukan nilai dari harta kekayaan milik Mandari. Namun, dalam penyelidikan ini, pihaknya telah mengantongi hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penelusuran PPATK, menurut da, telah menemukan transaksi berkelanjutan secara rutin dengan angka mencapai miliaran rupiah. Kuat dugaan transaksi bernilai miliaran rupiah itu berkaitan dengan bisnis narkotika yang dijalankan Mandari.
Langkah kepolisian menangani kasus TPPU milik Mandari berawal dari penangkapan dua pria diduga anak buahnya di Abian Tubuh, Kota Mataram.
Mandari terindikasi sebagai pengendali bisnis sabu-sabu di Kota Mataram dan ditangkap bersama suami, Bayu, ketika sedang berada di salah satu hotel berbintang di Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.
BACA JUGA:
Dari kasus pidana asal tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan pada tanggal 3 November 2022.
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut menyatakan keterlibatan Mandari bersama suaminya dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba jaringan Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana untuk perkara narkotika.
Hakim pun meyakinkan putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. salah satunya berkaitan dengan keterangan ahli bahasa yang menganalisis komunikasi percakapan dalam aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.
Dalam aplikasi grup media sosial yang mengungkap adanya nomor kontak Mandari bersama suaminya tersebut. Saksi ahli di hadapan majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.