Jakarta Makin Macet, Pj Gubernur Heru Diminta Terapkan Aturan ASN Naik Transportasi Umum Minimal Seminggu Sekali
Ilustrasi kemacetan di Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Jakarta tercatat masuk dalam peringkat 29 kota termacet di dunia pada tahun 2022. Hal ini diungkapkan dalam hasil survei perusahaan perangkat GPS asal Belanda, TomTom Traffic Index.

Tomtom menyebutkan Jakarta semakin macet pada 2022 terakhir. Ibu Kota berada di peringkat 29 kota termacet di dunia dari total 389 kota di 56 negara. Setahun sebelumnya Jakarta masih berada di urutan 46.

Menurut Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas, ada satu cara yang juga perlu diterapkan untuk mengurai macet di Jakarta selain pembangunan infrastruktur transportasi yang saat ini terus dibangun DKI.

Darmaningtyas menyarankan agar Pemprov DKI membuat aturan yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja secara bergantian setiap hari.

Darmaningtyas mencontohkan, Pemprov DKI bisa mewajibkan setiap pegawai menggunakan angkutan umum paling sedikit satu kali dalam seminggu.

"Mewajibkan semua ASN di DKI Jakarta, baik pegawai Pemprov DKI maupun pemerintah pusat dan pegawai BUMD/BUMN menggunakan angkutan umum secara bergiliran setiap hari," kata Darmaningtyas saat dihubungi, Rabu, 22 Februari.

Agar aturan lebih efektif, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat juga dapat memberikan tunjangan transportasi untuk ASN maupun pegawai BUMN/BUMD yang diwujudkan dalam bentuk voucher naik angkutan umum.

"Sehingga, mau tidak mau mereka akan naik angkutan umum," ucapnya.

Selain itu, Darmaningtyas menyebut Pemprov DKI juga perlu meneruskan optimalisasi fungsi jalan dengan menertibkan parkir liar hingga PKL atau kegiatan warga yang sering menutup badan jalan.

"Laksanakan juga ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur masalah penggunaaan angkutan umum, penguasaan garasi bagi pemilik angkutan mobil pribadi, pembatasan kendaraan bermotor pada kawasan dan waktu tertentu, dan sebagainya," jelasnya.

Kemacetan parah terjadi di wilayah Jakarta bekalang ini. Polda Metro Jaya menyebut penyebabnya aktivitas masyarakat yang meningkat usai dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

"Ya tentunya kan aktivitas masyarakat semakin tinggi, apalagi setelah pandemi, ini sudah dinyatakan sebagai endemi tentunya aktivitas masyarakat untuk berproduktivitas kan sangat tinggi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu, 11 Februari.

"Ya inilah plus minus dalam artian produktivitas masyarakat tinggi, aktivitas tinggi, ya tentunya akan meningkatkan daripada perekonomian. Tetapi ya risikonya memang volume kendaraan akan semakin banyak di jalan," sambungnya.

Berdasarkan data indeks kemacetan di Jakarta, mobilitas masyarakat memang terjadi peningkatan saat kebijakan PPKM resmi dicabut. Persentasenya mencapai 48 persen.

"Kalau dulu di tahun 2019 indeksnya 53 persen. 2019 sebelum COVID-19, pasca COVID di 2020 itu di angka indeksnya 34 persen, mulai naik di tahun 2022 di angka 48 persen," sebutnya.