Bagikan:

NTB - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat menyampaikan, pihaknya menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus ini dengan berkoordinasi kepada inspektorat.

"Koordinasinya dengan Inspektorat Kabupaten Bima," kata Catur melalui sambungan telepon, Rabu 19 Juni, disitat Antara.

Dia tidak menyimpulkan koordinasi dengan inspektorat ini bagian dari permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Masih sebatas koordinasi, nantinya ke arah sana (permintaan audit)," tuturnya.

Dalam proses penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 tersebut, muncul dugaan tidak tepat sasaran dan penerima fiktif. Hal demikian mengakibatkan munculnya catatan tunggakan pembayaran kredit dengan potensi kerugian mencapai Rp8 miliar.

Untuk mengungkap kepastian hukum dari adanya dugaan demikian, kejaksaan secara maraton memeriksa para saksi yang sebagian besar berasal dari kalangan penerima dengan jumlah sedikitnya 100 orang.

Selain dari pihak penerima, pemeriksaan juga dilakukan kepada pihak perbankan, baik karyawan maupun auditor internal.

Dari pihak BSI, kejaksaan juga telah menerima uang yang diduga hasil korupsi dari penyaluran dana KUR dengan nilai Rp104 juta.

Lebih lanjut, Catur menegaskan bahwa penyidikan ini masih berjalan dalam upaya penguatan alat bukti tindak pidana.

Dengan menyampaikan perkembangan kasus tersebut, Catur memastikan pihaknya dalam penanganan kasus ini belum mengungkap peran tersangka.

"Nanti, kalau sudah ada hasil audit, bukti lengkap, akan kami sampaikan hasilnya," ujar dia.

Kejari Bima menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Terungkap dalam laporan, BSI menyalurkan dana KUR pada periode 2021 dan 2022 sebesar Rp13 miliar.

Penerima dana KUR BSI ini berasal dari kalangan masyarakat yang menjalankan usaha di bidang pertanian dan peternakan.