MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank milik negara dengan potensi kerugian Rp6 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Putu Bagus Widnyana mengatakan, agenda tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap peran yang akan bertanggung jawab dari adanya potensi kerugian negara Rp6 miliar tersebut.
"Iya, pemeriksaan saksi-saksi kami agendakan bulan ini. Para pihak yang sebelumnya pernah memberikan keterangan di tingkat penyelidikan, masuk agenda pemeriksaan," kata Bagus di Mataram, Antara, Selasa, 2 Mei.
Para pihak yang masuk dalam agenda pemeriksaan ini berasal dari pihak perbankan dan penerima dana KUR.
Sebagai bahan kelengkapan pemeriksaan, penyidik turut menginventarisasi seluruh dokumen kebutuhan penyidikan.
"Jadi, nanti dari keterangan saksi ini akan dilihat seperti apa angka kerugian itu," ucap dia.
Potensi kerugian senilai Rp6 miliar ini muncul dari pengelolaan dana KUR yang berada di tingkat unit, yakni di wilayah Kebon Roek, Kota Mataram, dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Angka Rp6 miliar itu pun muncul dari akumulasi pengelolaan pada dua unit kerja bank konvensional milik negara tersebut.
Dalam perincian, potensi kerugian Rp4 miliar muncul pada kerja di wilayah Kebon Roek dan Rp2 miliar untuk wilayah Gerung.
Potensi kerugian negara muncul berdasarkan jumlah nasabah penerima dana KUR. Untuk wilayah Kebon Roek sebanyak 112 nasabah dan Gerung, 49 nasabah.
BACA JUGA:
Kemudian, nominal pencairan dana KUR per nasabah berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil dengan nilai pencairan paling tinggi Rp100 juta.